Kamis, 02 Desember 2010

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Acara Pidana

HUkum Pidana sendiri dibagi menjadi hukum pidana materril( hukum pidana subtansi) dan hukum pidana formil (hukum acara pidana). sedangkan tujuan hukum pidana sendiri untuk memelihara ketertipan umum demi kepentingan umum.Fungsi hukum acara pidana sendiri adalah untuk melaksanakan atau menegagkan hukum pidana. ada beberpa definisi yang dirumuskan oleh Sarjana Barat Maupun Timur antara lain :
a. j de Bosch Kemper :
Hukum Acara Pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
b. D Simon menyatakan bahwa :
Hukum Acara Pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapannya menggunakan wewenang untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
c. Wirjono Prodjodikoro menyatakan :
Hukum Acara Pidana ialah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut, jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanankan.